Senin, 14 Desember 2009

Manusia Sebagai Subjek Hukum

Pada saat ini setiap manusia manusia dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, oleh karena berbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berahir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan hidup. Jadi, secara umum subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum.
Manusia sebagai subjek hukum adalah sebagai pemangku hak dan kewajiban, dan hukum diciptakan untuk mengatur manusia dalam perannya sebagai subjek hukum dalam memenuhi hak dan kewajibannya tersebut agar tidak melanggar hak orang lain.

Pembagian Subyek Hukum;

Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar