Senin, 14 Desember 2009

Manfaat Ilmu Hukum

Hukum adalah salah satu bidang studi yang paling relevan turut dikembangkan sejajar dengan bidang studi ekonomi. Masalah-masalah ekonomi baik ditinjau dari aspek dan teori seperti permasalahan Perbankan, Pasar Modal, Perusahaan Terbatas, Surat-surat Berharga, persaingan bebas, kontrak, Koperasi dan lain sebagainya, perlu dikani dari segi-segi hukum. Tujuannya adalah bagaimana agar semua persoalan ekonomi dengan berbagai bentuknya dapat terukur dan terjamin bahwa sasarannya mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendekatan hukum bagi bidang studi ekonomi disamping mewujudkan dimensi keadilan, juga diharapkan terciptanya kepastian hukum bagi setiap pelaku ekonomi sehingga akan lebih mendorong terciptanya transparansi persaingan dan perolehan keuntungan bisnis.

Manfaat yang paling saya rasakan dari adanya ilmu hukum di bidang perekonimian antara lain :

(a)Menguasai Hukum Indonesia;

(b) Menguasai dasar-dasar ilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan Hukum dan Ilmu Hukum serta mampu mengikuti perkembangan Hukum dan Ilmu Hukum;

(c) Mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan;

(d) Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat

(e) Mampu menggunakan Hukum dan Ilmu Hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan dengan arif dan bijaksana dan tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar